Zakat Center – Mungkin banyak yang belum mengetahui tentang sunnah ini, sehingga jarang yang melakukannya. Mari kita pelajari lebih dalam mengenai anjuran bersedekah saat bertaubat.
Dalil Sunnah Ini
Dalil sunnah ini diambil dari kisah Ka’ab bin Malik rodhiyallohu ‘anhu ketika dia bertaubat dari ‘ketergelincirannya’ tidak ikut dalam Perang Tabuk. Setelah Allah menurunkan wahyu kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam tentang diterimanya taubatnya, yaitu dalam Surat At-Taubah ayat 118:
وَّعَلَى الثَّلٰثَةِ الَّذِيْنَ خُلِّفُوْاۗ حَتّٰٓى اِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الْاَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ اَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوْٓا اَنْ لَّا مَلْجَاَ مِنَ اللّٰهِ اِلَّآ اِلَيْهِۗ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوْبُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
Artinya: “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
Pernyataan Ka’ab bin Malik
Setelah menerima wahyu tersebut, Ka’ab bin Malik berkata kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam:
“Wahai Rosululloh, sungguh termasuk dari (kesungguhan) taubatku adalah aku akan melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada Rosul-Nya shollallohu ‘alaihi wasallam…”
Namun, Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam menjawab:
“Tahan sebagian hartamu untukmu, karena itu lebih baik bagimu.” [HR. Bukhori: 2757, dan Muslim: 2769].
Pelajaran dari Hadits Ini
Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat anjuran bersedekah ketika bertaubat, dan bahwa orang yang bernadzar untuk bersedekah dengan seluruh hartanya; dia tidak wajib menunaikan semuanya.” [Fathul Bari 8/124-125].
Hadits ini juga mengajarkan kita bahwa belum tentu bersedekah dengan seluruh harta lebih afdhol daripada bersedekah dengan sebagian harta, karena kemampuan dan tingkat keimanan setiap orang berbeda-beda.
Contoh dari Sahabat
Lihatlah bagaimana Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam mengizinkan Abu Bakar rodhiyallohu ‘anhu menyedekahkan seluruh hartanya [HR. Abu Dawud: 1678, hasan], namun tidak mengizinkan Ka’ab bin Malik rodhiyallohu ‘anhu. Wallahu a’lam.