Landasan Perundangan LAZ

  1. Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
  2. Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 373 Tahun 2003
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 Tahun 2000
  5. Keputusan Presiden (Keppres) No. 8 Tahun 2001 Tanggal 7 Januari 2001
  6. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2001

Landasan Syariah

  1. “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahul lagi Maha Bijaksana“. (QS At-Taubah : 60)
  2. “ Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 71)
  3. “ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-NahI: 90)
  4. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’Iah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqoroh : 43)
  5. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman.” (QS. At-Taubah : 103)
  6. Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Islam itu didirikan atas lima sendi, yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendinkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa pada bulan Ramadhan “ (HR. Bukhari dan Muslim)