Profile Zakat Center
Zakat Center adalah Lembaga Pengelola Zakat, Infak dan Shadaqoh yang bersifat nirlaba dan berorientasi penuh pada nilai dasar ibadah dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa menjadi manusia mandiri yang bertaqwa kepada Allah.
Zakat Center merupakan Badan Pekerja Yayasan Wakaf LAZIS Zakat Center yang didirikan pada tanggal 22 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no. C-354. Ht.01.02 th. 2004, Akta notaris Hendra Harmen, S.H No. 3 dan direkomendasikan oleh MUI kota Cirebon No. 33/MUI-UX-2003.
Pada tanggal 30 September 2019 melalui Notaris Rini Puspita,S.H.,M.Kn. seiiring terbitnya Akta Perubahan Nomor 07/2019 tanggal 30/09/2019, Zakat Center telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Nama Yayasan yang meliputi Perubahan Struktur Kepengurusan Yayasan dan Perubahan nama Yayasan yang semula bernama “YAYASAN LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAK SHADAQAH THORIQOTUL JANNAH“ menjadi “YAYASAN THORIQOTUL JANNAH INDONESIA“.
Visi
“Menjadikan organisasi zakat center sebagai penyelenggaraan jasa pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, shodaqoh dan waqaf yang terbaik, amanah, dan profesional”.
Misi
- Sebagai penyelenggaraan jasa pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, shodaqoh dan waqof yang efektif, efisien, dan tepat sasaran
- Memberikan pemahaman dan sosialisai akan manfaat dan pentingnya dana zakat, infak, shodaqoh dan waqof demi kemaslahatan umat
- Memanfaatkan dana infak, shodaqoh dan waqof didalam usaha-usaha pemberdayaan masyarakat yang berorientasi ibadah, sosial, dan produktifitas usaha masyarakat
- Sebagai syiar agama Islam