Latar Belakang

Dalam kehidupan kita sehari-hari seakan tanpa celah jalan kita lalui melainkan disitu kita dapatkan berbagai sosok tubuh umat Islam dalam keadaan yang memprihatinkan. Sorot mata mereka seakan hendak berkata adakah orang yang peduli dan hendak mengubah nasib mereka. Adakah bulir-bulir kasih masih tersisa di muka bumi ini, sebagai wujud solidaritas sosial umat rabbani yang bagaikan satu tubuh.

Islam adalah agama yang sempurna, Allah lengkapi terlebih dahulu segala permasalahan hidup dalam Islam sebelum kemudian Allah jadikan ini satu-satunya agama yang Allah meridhoiNya.

“ Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. “ ( Q.S. Al-Maidah : 3 )

Apabila kita cermati tentang kesempurnaan ajaran Islam ini, sesungguhnya Islam telah dan akan menjawab segala pertanyaan kaum dhuafa yang berserakan disekeliling kita.

Zakat merupakan salah satu dari 5 (lima) kewajiban pokok (rukun) yang Allah wajibkan kepada seluruh mahluk dan terlebih umat Islam. Kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai suatu perintah mutlak dari Allah, tidak hanya memiliki implementasi pahala bagi pelakunya (muzakki) akan tetapi lebih dari itu ketimpangan system sosial yang ada berupa kemiskinan dan serba ketidakberdayaan kakum dhuafa akan terjawab.

Melalui kenyataan-kenyataan di atas menggugah segenap komponen umat Islam, khusunya yang ada di Cirebon, terdiri dari berbagai kalangan : ulama, pengusaha, birokrat, kalangan profesi dan aktivis muda Islam untuk mencoba menggagas suatu kegiatan galang peduli umat melalui acara yang diadakan pada pertengahan bulan Mei 2003. Tercapai suatu kesepakatan bahwa perlu dibentuknya suatu lembaga yang secara khusus bekerja menangani potensi zakat dan donasi lain umat Islam untuk digunakan sebesar-besarnya guna menjawab berbagai permasalahan yang telah diutarakan di atas.

Langkah tersebut dianggap tepat, karena payung hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui dikeluarkannya Undang-undang no. 38 tahun 1999 dan UU n0 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan-peraturan pendukung lainnya, memungkinkan kesadaran kolektif dari swadaya masyarakat untuk membentuk Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh bersanding dengan Badan Amil Zakat milik pemerintah untuk secara sinergis mengentaskan berbagai kondisi keterpurukan umat Islam melalui pengelolaan zakat, infak dan shodaqoh yang amanah, transparan dan professional dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pengentasan keterpurukan hidup kaum dhuafa menjadi ruh yang menjiwai Zakat Center sejak awal dirintisnya, meningkatkan nilai guna ZISWA melalui program peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan ekonomi produktif menjadi prioritas prestasi yang ditekankan oleh lembaga ini, disamping fungsi karitas sosial yang telah dicadangkan.

AMANAH, TRANSPARAN DAN PROFESIONAL

Kehendak mulia dalam mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa melalui Zakat Center dihadapkan kepada permasalahan nyata berikut ini :

Kesadaran umat Islam dalam menunaikan kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta yang diperolehnya berupa zakat masih rendah, hal ini dimungkinkan karena 2 (dua) sebab utama, yaitu pertama, pemahaman tentang ,ilmu agama yang masih perlu ditingkatkan dan yang kedua, adanya sifat materialistis, zakat dianggap sebagai bagian dari pengeluaran bukan sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan.

Kebiasaan yang berlangsung selama bertahun-tahun dari masyarakat yang telah sadar menunaikan zakat dengan cara penyebaran langsung kepada mustahiq memiliki kelebihan disamping kekurangan yang sangat banyak, diantaranya : (a). Nilai zakat hanya digunakan sekali pakai dan langsung habis karena tidak diarahkan pada usaha-usaha yang bersifat produktif (b). Ketepatan dalam menentukan mustahiq yang diprioritaskan dan pengontrolan serta pendampingan pasca penyaluran bantuan hampir tidak ada karena waktu yang sangat terbatas dimiliki para muzakki.

Minimnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat yang ada tersebut baik dalam pengelolaannya yang kurang transparan maupun pemanfaatannya yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut di atas menjadikan Zakat Center dituntut harus mampu melakukan tugas-tugas baik menyangkut pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran serta pendayagunaan zakat dan donasi lainnya secara amanah, transparan dan profesional merupakan tuntutan yang harus dilakukan dalam upaya menjawab 3 (tiga) masalah utama yang telah diuraikan di atas.

KHATIMAH

Semoga Allah menjaga hati-hati kami dalam upaya menjalankan amanah yang mulia ini untuk senantiasa berjalan di atas jalan yang diridhoiNya dan semoga Allah memudahkan jalan bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas kami dalam upaya mewujudkan tatanan masyarakat yang mawaddah warahmah melalui pengelolaan syariat zakat yang amanah, transparan dan berdayaguna serta berkelanjutan.