Emas dan perak tidak hanya berfungsi sebagai alat investasi di dunia, tetapi juga memiliki nilai spiritual dalam Islam. Artikel ini membahas konsep Infaq Logam Mulia sebagai bentuk investasi yang tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga bernilai ibadah. Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ dan pandangan ulama, infaq logam mulia dapat menjadi bagian dari amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
Investasi logam mulia seperti emas dan perak telah lama menjadi pilihan masyarakat dalam menjaga nilai kekayaan. Namun, dalam Islam, harta benda yang dimiliki juga harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan ibadah. Salah satu bentuknya adalah infaq logam mulia, di mana seseorang menyedekahkan sebagian emas atau peraknya untuk kepentingan umat.
Dasar Hukum Infaq Logam Mulia Islam memberikan tuntunan terkait pemanfaatan harta, termasuk emas dan perak. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (HR. Muslim No. 987), Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat dan sedekah) melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggung mereka…”
Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa harta yang tidak ditunaikan haknya akan menjadi beban di akhirat. Oleh karena itu, Islam menganjurkan pemilik emas dan perak untuk membayarkan zakat serta menyalurkan sebagian hartanya melalui infaq dan sedekah.
Manfaat Infaq Logam Mulia
- Keberkahan Harta – Dengan berbagi melalui infaq, seorang Muslim tidak hanya mendapatkan pahala tetapi juga keberkahan dalam hartanya.
- Investasi Akhirat – Setiap gram emas yang diinfaqkan akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
- Menjaga Stabilitas Ekonomi Umat – Infaq logam mulia dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi umat, seperti modal usaha bagi kaum dhuafa.
- Menghindari Penimbunan Harta (Kanz) – Dalam Islam, menimbun emas tanpa menunaikan haknya merupakan tindakan yang dilarang dan akan mendapat sanksi di akhirat.
Infaq logam mulia merupakan solusi investasi yang tidak hanya memberikan keuntungan di dunia tetapi juga menjadi bekal di akhirat. Islam telah memberikan panduan agar umat Muslim tidak hanya mengumpulkan harta, tetapi juga menggunakannya untuk kebaikan. Oleh karena itu, infaq logam mulia dapat menjadi sarana dalam meraih keberkahan serta membantu sesama.
Referensi
- Al-Qur’an Surat At-Taubah: 34-35
- Hadits Riwayat Muslim No. 987
- Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Zakat, Beirut: Muassasah Al-Risalah, 2000
- Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar Al-Fikr, 2004